6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
AREA VI
PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
1. PENGERTIAN
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik adalah Upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan public pada Pengadilan Tinggi Kupang secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat pencari keadilan
2. TUJUAN
Sesuai undang-undang Pelayanan Publik menjadi salah satu indikator dalam reformasi birokrasi pemerintah. Tujuan Program peningkatan kualitas pelayananØ publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Pengadilan Tinggi Kupang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Pencari Keadilan.
3. Target yang akan dicapai adalah :
1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
4. Indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
a) Standar pelayanan
1) Terdapat standar pelayanan
Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
a. Membuat standar maklumat layanan
b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanaN
3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan ;
b) Budaya pelayanan prima
1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.
3) Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa : dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadir notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi
1. Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
3. Terdapat inovasi dalam layanan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.
d) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
1. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).
2. Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk
3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.
e) Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu
- Terwujudnya Aparatur Pajs yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran: Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
- Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)
1. DOKUMEN RENCANA AKSI AREA VI
MATRIKS RENCANA AKSI AREA VI
PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK
PENGADILAN TINGGI KUPANG
TAHUN 2020
PROGRAM |
TUJUAN |
INDIKATOR |
TARGET |
LANGKAH AKSI |
HASIL |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
Mewujudkan terciptanya Komponen Pengungkit Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
Terwujudnya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. |
Standar Pelayanan
|
Terwujudnya unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan terbaik pada Pengadilan Tinggi Kupang
|
1. Membuat kebijakan standar pelayanan di Pengadilan Tinggi Kupang |
100% |
2. Mempublikasikan standar pelayanan di Pengadilan Tinggi Kupang
|
100% |
||||
3. Membuat SOP untuk pelaksanaan standar pelayanan di Pengadilan Tinggi Kupang.
|
100% |
||||
4. Melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP di Pengadilan Tinggi Kupang
|
100% |
||||
Budaya Pelayanan Prima
|
Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik lebih cepat, lebih murah, dan lebih mudah dijangkau di Pengadilan Tinggi Kupang
|
1. Menyosialisasikan dan mengadakan pelatihan terhadap kode etik dan capacity building di Pengadilan Tinggi Kupang.
|
100% |
||
2. Memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media. |
100% |
||||
3. Memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta memberikan konpensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. |
100% |
||||
4. Memiliki sarana pelayanan terpadu/terintegrasi di Pengadilan Tinggi Kupang
|
100% |
||||
Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
|
Meningkatnya Indeks Kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Kupang
|
1. Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan Tinggi Kupang |
100% |
||
2. Mempublikasikan hasil survey kepuasan masyarakat yang dapat diakses secara terbuka.
|
100% |
||||
3. Menindaklanjuti atas hasil survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan Tinggi Kupang
|
100% |