STANDAR LAYANAN PENGADILAN TINGGI KUPANG TAHUN 2020
STANDAR LAYANAN PENGADILAN TINGGI KUPANG
TAHUN 2020
Permen PAN-RB No. 15 Tahun 2014
SK.KMA NO. 26 Tahun 2012
NO. |
JENIS LAYANAN |
PERSYARATAN |
PROSEDUR |
LAMA PROSES |
BIAYA/TARIF |
PRODUK LAYANAN |
1. |
Penyumpahan Addvokat |
1. Foto copy (FC) SK.Pengangktan Addvokat dari Organisasi 2. Foto copy Sertifikat Diklat profesi Advokat 3. Foto copy tanda lulus ujuan Advokat 4. Foto copy Ijasah yang dilegalisir 5. Surat keterangan Magang (Asli). 6. Surat pernyataan Bermateri tidak pernah sebagai PNS/TNI/Polri 7. Surat Keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun dari PN setempat 8. SKCK untuk keperluan penyumpahan advokat 9. Kartu Tanda Anggota Advokat. 10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk 11.Pas foto latar warna merah 3x4 2 lembar dan 4x6 2 lembar |
1. Menerima dan mengagenda surat permohonan penyumpahan Advokat. 2. Panmud Hukum mendisposisi surat permohonan ke staf untuk mengecek kelengkapan 3. Mengecek kelengkapan berkas 4. Tim Verifikator menetapkan waktu pelaksanaan Verifikasi dokumen 5. Pelaksanaan Verifikasi 6. Penetapan waktu penyumpahan oleh KPT. 7. Persiapan Penyumpahan berupa Pemberitahuan kepada peserta, Dokumen, ruangan dan Saond system. 8. Pelaksanaan penyumpahan,Penandatanganan Berita Acara dan diserahkan kepada Advokat yang bersangkutan dengan dengan paraf ekpedisi tanda terima 9. Mengisi Register dan mengarsipkan dokumen Adokat pada file yang tersedia. |
10 menit
30 Menit
1 Hari 60 Menit
1 Hari 30 Menit
3 Hari
2 Hari
1 Hari |
Rp. 10.000 (PNBP) |
Berita Acara Sumpah |
2. |
Permohonan Penelitian Akademis |
1. Permohonan secara tertulis disertai Rekomendasi dari Pimpinan Lembaga Pendidikan 2. Surat Ijin penelitian dari Kesbangpol Propinsi 3. Proposal dari Mahasiwa/yang melakukan penelitian |
1. Diajukan melalui meje PTSP 2. Petugas PTSP meneruskan ke Bagian umum untuk diproses. 3. Setelah diregister, bagian Umum ajukan ke KPT untuk didisposisi. 4. Bagian Umum mendistribusikan ke Kepaniteraan Hukum. 5. Kepaniteraan Hukum melayani Mahasiswa/peneliti sesuai kebutuhan berupa foto copy putusan perkara sampai dengan surat keterangan telah selesai penelitian |
5 Menit 5 Menit
15 Menit
10 Menit 3 Hari |
- Tanpa Biaya,kecuali biaya foto copy dibebankan ke pemohon - Besaran |
Foto copy Putusan |
3. |
Penerimaan surat |
1. Dokumen surat masuk
|
1. Mengisi dalam buku register surat masuk 2. Diisi dalam aplikasi PTSP bagian Kesekretariatan (Mengaploud dokumen elektronik 3. Mendistribusikan sesuai disposisi pimpinan |
5 Menit
5 Menit
30 Menit |
Tanpa biaya |
Tanda Terima Pengiriman Surat |
4. |
Berkas perkara banding |
1. Berkas perkara
|
1. Mencatat Nomor perkara ke dalam buku ekspedisi oleh petugas PTSP bagian Kepaniteraan 2. Menyerahkan berkas perkara ke Kepaniteraan Pidana/Tipikor/Perdata |
10 Menit
10 Menit |
Tanpa biaya |
Tanda Terima Pengiriman Berkas perkara |
5. |
Permohonan Informasi |
1. Permohonan tertulis dan lisan |
1. Permohonan diajukan ke Meja Informasi 2. Pemohon mengisi formulir 3. Formulir tersebut diajukan ke penanggung jawab Informasi untuk disetujui. 4. Petugas informasi berkoordinasi dengan unit pengelola untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan 5. Petugas informasi menyerahkan dokumen (foto copy) kepada pemohon
|
5 Menit
5 Menit 10 Menit
1 hari
5 Menit |
- Tanpa biaya kecuali biaya Foto copy - Besaran disesuaikan dengan jumlah halaman dokumen yang difoto copy |
Foto copy Putusan |
6. |
Penerimaan Pengaduan |
1. Surat pengaduan tertulis 2. Pengaduan secara lisan melalui Meja PTSP. 3. Aplikasi SIWAS. 4. Kotak Pengaduan |
1. Surat pengaduan di catat dalam register Pengaduan 2. Surat pengaduan diinput dalam aplikasi SIWAS. 3. Diajukan untuk didisposisi KPT 4. Penunjukan Penelaah 5. Diserahkan ke Penelaah 6. Pelaksanaan Penelaahan 7. Jika ditindak lanjuti Penunjukan Tim Pemeriksa 8. Pelaksanaan Pemeriksaan 9. Tim menyerahkan LHP untuk dikirim ke Bawas. 10.LHP dikirim ke Bawas |
10 Menit
10 Menit
10 Menit 5 Menit 5 Menit 5 Hari 1 Hari
20 Hari 1 Hari
1 hari
|
Tanpa Biaya |
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) |
Wakil Ketua,
F. WILLEM SAIJA, SH.MH.