Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Undang - Undang No. 6 Tahun 1978, tanggal 3 Agustus 1978.
Secara resmi Pengadilan Tinggi Kupang beroperasional mulai pada tanggal 20 Desember 1978.
Gedung Pengadilan Tinggi Kupang diresmikan pada tanggal 2 Juni 1988.