Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Prosedur Pebebasan Biaya Perkara (Prodeo)

A. DASAR HUKUM

  1. Pasal 121 ayat (4) HIR / Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
  2. Pasal 237–241 HIR / Pasal 273–277 R.Bg.
  3. Pasal 242–243 HIR / Pasal 278–281 R.Bg.
  4. Pasal 12–14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan
  5. SEMA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Layanan Hukum
  6. Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
  7. Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.

2. Permohoan tersebut dilampiri salah satu dari dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biayaperkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    • Kartu Beras Miskin (Raskin)
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • BPJS PBI
    • NIB bagi pelaku usaha mikro
    • Atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.


Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk:

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak:

  • Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  • Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  • Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum wajib:

  • Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  • Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.