Standar Pelayanan Pengadilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Noomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan serta ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dengan mengelurkan Surat Keputusan Nomor : 111/KPT.W26-U/SK.HK1.2.5/III/2026 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Kupang sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya: