KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MENERIMA AUDIENSI DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA (LPSK RI)
Kupang, 16 September 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.00–15.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Sementara itu, rombongan LPSK RI dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, S.H., LL.M., didampingi Tenaga Ahli LPSK RI, Yulisa, S.H., M.H., Kepala Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur, Anselmus Bolen, serta jajaran staf LPSK RI.
Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka membahas berbagai upaya pemenuhan dan penguatan perlindungan hak-hak saksi dan korban, khususnya berkaitan dengan fasilitasi restitusi yang dalam kondisi tertentu dapat beralih menjadi kompensasi bagi korban.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan LPSK RI dalam mendukung pemenuhan hak-hak saksi dan korban serta mewujudkan proses peradilan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui koordinasi yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










