KETUA PT KUPANG : UPAYA PERBAIKAN DIRI DENGAN MEBUAT PUTUSAN YANG BERKUALITAS DAN PERBAIKI AKHLAQ

on Rabu, 30 April 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang, 30/04/25 bertempat di Aula Komodo YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. PONTAS EFENDI, SH.,M.H. melaksanakan pembinaan kepada Para Hakim yang ada pada Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Oelamasi. dalam pembinaan tersebut Ketua PT Kupang mengatakan atensi masyarakat yang tinggi terhadap kasus – kasus korpsi dan masih terdpaat putusan – putusan yang tidak sesai dengan keinginan masyarakat dengan pertimbangan pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian negara dan tutuntan yang diajukan rendah.

 

Berdasarkan hal hal tersebut diatas maka pesan yang disampaikan dalam acara pembinaan adalah :

  1. Memperbaiki Kualitas Putusan dengan :
  • Mengikuti Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan sesuai SK KMA No. 359 Tahun 2022
  • Pertimbangan Hukum harus didasarkan pada analisis hukum yang tepat dan cermat serta argumen yang solid
  • Putusan yang dihasilkan harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum
  • Berpartisipasi dalam Diklat maupun Pelatihan yang melibatkan para Akademisi maupun para Ahli
  • Berperan aktif dalam mengikuti perkembangan Hukumdi Indonesia

 

  1. Perbaikan Akhlaq dengan
  • Pelajari Pedoman Kode Etik Hakim
  • Berperilaku Adil
  • Berperilaku Jujur
  • Berperilaku Arif & Bijaksana
  • Berintegritas Tinggi
  • Bersikap Mandiri
  • Bersikap Profesional
  • Berprilaku rendah hati
  • Berdisiplin Tinggi
  1. Bisa Menjadi contoh/tauladan bagi masyarakat. Misal, Hidup sederhana, rajin beribadah

 

 Diakhir pembinaan terebut dilaksanakan sesi diskusi yang dipandu oleh Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Dr. Drs Anis Busroni, SH.,M.Hum. berjalan dengan baik. (AD)

PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKSANAKAN SIDANG TERBUKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

on Selasa, 29 April 2025. Posted in Berita Terkini

Kupang, 29/04/25 bertempat di Aula Komodo YM. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. PONTAS EFENDI, SH.,M.H. memimpin Sidang Terbuka dengan acara pengambilan sumpah advokat  sesuai dengan amanat pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 yang berjumlah 43 orang yang terdiri dari Adcokat Peradi 38 Orang dan DPN Indonesia berjjumlah 5 Orang.

  

Dalam amanatnya mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ini menyampaikan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di luar ataupun dalam pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan UU yang disebutkan diatas sehingga harus terlebih dahulu diambil sumpahnya pada Pengadilan Tinggi setempat juga dalam konteks hubungan kemitraaan supaya pada advokat dapat menyampaikan pendapat  dengan sopan dan santun sesuai PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang tata tertib sidang di Pengadilan. Pesan penting berikutnya adalah pelaksanaan acara pengambilan sumpah ini tidak dilakungan pungutan apapun atau secara gratis sesuai dengan Edaran Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2021 dan kalua dilakukan pungutan itu sesuia dengan peraturan UU yang berlaku untuk PNPB. Acara ini dihadiri oleh para Pimpinan advokat dari berbagai organisasi serta para pengurus organisasi yang anggotanya diambil sumpahnya.

 

Sebelum dilaksanakan sidang terbuka ini dibuka diawali dengan Sosialisasi mengenai eksternal e-litgasi dengan advokat dari PERADI dan DPN Indonesia oleh Hakim Tinggi dan Panitera Pengadilan Tinggi Kupang

  

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai dilanjutkan dengan foto bersama dan para advokat dapat mengambil berita acara penyumpahan pada hari yang sama. Berita acara ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa mereka telah secara sah diambil sumpahnya untuk menjadi advokat dan beracara di Pengadilan. (AD)

HALAL BIHALAL DALAM RANGKA MERAYAKAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H KELUARGA BESAR PENGADILAN TINGGI KUPANG

on Senin, 28 April 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Senin 28/04/25  keluarga besar Pengadilan Tinggi Kupang  melaksanakan kegiatan Halal Bihalal rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1446 H di Ruang Komodo Pengadilan Tinggi Kupang. Acara tersebut dilaksanakan dalam. Adapun tema yang diusung yakni “Mari bersilaturahmi, menjalin kebersamaan, dan mempererat persaudaraan dalam suasana penuh berkah”.

 

Acara dibuka dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Bapak Ramadhan Syarif serta Sari Tilawah oleh Ibu Sherin Dinda Sheila. Kemudian acara dilanjutkan dengan Ceramah dan Do’a yang dibawakan oleh Bapak Drs. H. Nur Hasan, S.H., M.H. Pada ceramahnya beliau menyampaikan melalui kegiatan halal bihalal ini merupakan ajang bagi kita semua untuk senantiasa saling membantu, saling menahan amarah, saling memaafkan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam hidup. Acara dilanjutkan dengan Sambutan dan Arahan dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yang kemudian diakhiri dengan acara ramah tamah dan Halal Bihalal.

Selain dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Kupang, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang, serta Ketua dan Pengurus Dharmayukti Karini Daerah Nusa Tenggara Timur pada acara tersebut (GE)

PEMBINAAN HAKIM TINGGI OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG

on Senin, 28 April 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Senin 28/04/25, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., melakukan Pembinaan kepada seluruh Hakim Tinggi bertempat di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Kupang.

Pada Pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kupang kembali mengingatkan kepada seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Hakim Tinggi. Selain itu, disampaikan juga agar seluruh Hakim Tinggi untuk mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (GE)

SOSIALISASI PENGGUNAAN APAR DAN HELM SAFETY WUJUD KOMITMEN NYATA DALAM MENJAGA KESELAMATAN LINGKUNGAN KERJA PADA PENGADILAN TINGGI KUPANG

on Jumat, 25 April 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Kupang (25/4/25) – bertempat di Loby Kantor Pengadilan Tinggi Kupang  dilaksanakan  kegiatan Sosialisasi Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan penggunaan Helm Safety bagi seluruh Hakim, ASN dan PPNPN. Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Bapak Dr. Pontas Efendi, SH.,M.H. yang merupakan kegiatan dann  bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesiapsiagaan di lingkungan kerja.

Dalam pemaparan Materi yang diberikan yaitu tentang Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (APAR),  perlunya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penggunaan helm safety  yang disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Polce Amalo beserta TIM  dari Dinas Pemadam kebakaran Kota Kupang. Dalam pemaparan awalnya menyampaikan unsur-unsur pembentuk api (Segitiga api). Api adalah salah satu bentuk hasil reaksi kimia yang akan terbentuk jika ketiga unsur ini muncul pada titik yang sama, yaitu : udara, panas dan bahan bakar dan macam-macam alat pemadam kebakaran.   Dengan hal tersebut untuk menciptakan lingkungan yang aman, berarti juga lingkungan harus mempersiapkan diri jika terjadi kebakaran. Selanjutnya dilakukan pelatihan Simulasi Kebakaran dan Penanganan Kebakaran yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor Pengadilan Tinggi Kupang, pemadaman api menggunakan peralatan sederhana terdekat, seperti kain basah.  Sementara itu juga menyampaikan bahwa helm safety ada 4 warna dan masing – masing warna memiliki arti yaitu Helm warna merah dipakai petugas pemadam kebakaran, Wana biru untuk evakuasi orang, warna putih untuk evaluasi dokumen – dokumen penting, warna kuning untuk evakuasi peralatan penting kantor

Sosialisasi kemudian dilanjukan dengan  simulasi Penggunaan  APAR, juga melatih agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil.  Petugas Damkar juga menjelaskan mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai, seperti posisi masih tersegel, ada pen pengaman, tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR, jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Gas CO2 yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR. (AD)

<<  23 24 25 26 27 [28] 29 30 31 32  >>