Pelaksanaan Ujian Wawancara Seleksi Kompetensi Bidang Wilayah NTT

on Minggu, 28 November 2021. Posted in Berita Terkini

Minggu 28 November 2021,dilakanakan Wawancara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Pengetahuan Berbahasa Inggris bagi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung R.I. Tahun Anggaran 2021 sesi untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, lokasi pelaksanaannya di Pengadilan Tinggi Kupang

 

Pelaksanaan sesi wawancara ini merupakan lanjutan dari sesi CAT Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 27 November 2021, diikuti oleh 20 orang untuk formasi Jabatan Analis Perkara Peradilan dan dibagi dalam 2 sesi. Pelaksanaan wawancara secara vitrual menggunakan aplikasi Zoom Meeting melibatkan Panitia Pusat Mahkamah Agung R.I. Panitia Daerah gabungan dari Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Pelaksanaan Ujian CAT Seleksi Kompetensi Bidang Wilayah NTT

on Sabtu, 27 November 2021. Posted in Berita Terkini

Sabtu 27 November 2021,dilakanakan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung R.I. Tahun Anggaran 2021 untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, lokasi pelaksanaannya di UPT Badan Kepegawaian  Negara Kupang.

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT, diikuti oleh 39 orang untuk formasi Jabatan Analis Perkara Peradilan 20 orang, Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 1 orang dan  Pengelola Perkara 17 orang, yang semuanya dari Formasi Umum. Pelaksanaan tes yang dilaksanakan yang libatkan Tim dari BKN, Tim Mahkamah Agung R.I., Panitia Daerah yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Pelaksanaan CAT SKB Diawali proses registrasi, pengecekan identitas KTP, Rapid Antigen dan surat deklarasi sehat dilanjutkan dengan pelaksanaan tes CAT untuk kompetensi bidang tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Pelaksanaan seleksi  dengan menerapkan protokol kesehatan mengukur suhu, menjaga jarak dan memakai masker (AD)

Pengawasan, Pembinaan dan Assesmen Surveilans pada Pengadilan Negeri Rote Ndao

on Jumat, 26 November 2021. Posted in Berita Terkini

Pada hari Jumat 26 November  2021, Pengadilan Tinggi Kupang menyelenggarakan Pengawasan, Pembinaan dan Surveilans Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Negeri Rote Ndao. Tim surveilans dari Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : W26-U/2782/PS.04/11/2021  terdiri dari :

1.    Posma P. Nainggolan, SH.,M.H. (Hakim Tinggi Pengawas Daerah /Ketua Tim)

2.    Sri Mumpuni , S.H.,M.H (Hakim Tinggi Assesor)

3.    Kia Victorianus (Anggota)

4.    Edgard Boelan (Anggota)

5.    Defriance M. Mbaen, S.Kom. (Opr Surveilen)

6.    Feby M. Malelak, S.Kom  (Opr Pengawasan)

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas layanan dan administrasi di Pengadilan Negeri Rote Ndao sesuai standar Akreditasi Penjaminan Mutu serta pembinaan bagi para Hakim dan ASN yang ada pada Pengadilan Negeri Rote Ndao. Surveilans dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao dan diikuti oleh para hakim, panitera dan staf pada Pengadilan Negeri Rote Ndao (AD).

Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang

on Senin, 22 November 2021. Posted in Berita Terkini

Senin 22 November 2021 Pukul 11:00 WITA, dilaksanakan Pembinaan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I. Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, H,.M.H. secara virtual menggunakan zoom meeting dan  Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum M.A.R.I Dr. Lukas Prakoso, SH.,M.Hum. kepada Para Hakim Tinggi, para Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan seluruh tenaga teknis peradilan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam pemaparan disampaikan untuk berpedoman pada semua aturan yang berkaitan dengan PTSP, Cek list APM, Pedoman Disabilitas, Restorative Justice, Website, Penetapan Role Model dan Agen perubahan, Dirjen menghimbau agar melaksanakan e-court dan e-litigasi untuk menghemat waktu dan tenaga. Dalam pemanfaatan SIPP masih banyak keluhan tentang barcode satker yang masih kosong, dan kalau pun barcodenya ada tapi tidak sinkron dengan isinya.

 

Dibagian lain ditambahkan bahwa dalam pengiriman berkas ke Mahkamah Agung harus sesuai dengan data elektronik. Dirjen meminta agar satker terutama Panmud Pidana dan Perdata agar memperhatikan berkas elektroniknya, sesuai Perma 8 Tahun 2016 Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri bertanggungjawab untuk kesalahan atau kelalaian. yang dibuat oleh bawahannya sehingga barcode agar selalu diperhatikan sehingga tidak terjadi kesalahan. Beliau juga berpesan supaya Hakim tinggi yang melakukan asesmen ke Pengadilan Negeri untuk mengingatkan tentang kelengkapan berkas Kasasi dan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung, karena kalau tidak lengkap maka terjadi justice delay dan memperlamba tpemeriksaan di tingkat Kasasi dan PK yang akan berpengaruh dan memperlambat Hakim Agung dalam memutus perkara. Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi perkusi untuk mengontrol pelaksanaan eksekusi se Indonesia, sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan tentang eksekusi. Dan agar ketuaPengadilanNegeri se NTT agar selalu melakukan update data dalam aplikasi perkusi dan segera melaksanakan eksekusi di Pengadilan Negeri masing-masing dan dihimbau agar Pengadilan Negeri selalu membuka website Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum agar bisa mengupdate informasi dan peraturan terbaru Mahkamah Agung. 

 

 

Kegiatan pembinaan dianjutkan dengan tanya jawab dan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak dan memakai masker (AD)

Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Pada Pengadilan Negeri Kupang

on Selasa, 16 November 2021. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. pada Selasa, 16 November 2021 melakukan Pembinaan di Pengadilan Negeri Kupang. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sri Mumpuni, S.H., M.H. selaku Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Kupang serta Dr. H. Yuslan, S.E., S.H., M.H. Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang bersama tim.

Dalam pembinaanya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus suatu perkara bukan hanya berdasarkan pada legal justice, namun juga harus memperhatikan social justice yakni kemanfaatan.

 

Pembinaan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.