Pembekalan Cpns Pada Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Se - NTT

on Kamis, 04 Februari 2021. Posted in Berita Terkini

Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 Pukul 09:30 WITA, bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Kupang, dilaksanakan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Se – NTT oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang F. Willem Saija, SH.,M.H. secara Virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam pembekalan, Wakil  Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menyampaikan kepada para CPNS untuk ikut serta mensukseskan tugas – tugas mahkamah agung dengan mengamalkan Visi dan Misi Mahkamah Agung R.I. dan 8 nilai utama Mahkamah Agung yaitu : Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Integritas, Kejujuran, Akuntabilias, Reponsibilitas, Keterbukaan, ketidak berpihakan dan perlakuan yang sama didepan hukum.

Selanjutnya ia juga menegaskan tentang pentingnya menjaga etika dalam bekerja untuk menciptakan hubungan yang baik antar pegawai di Pengadilan tempat dimana bekerja dengan selalu mematuhi perintah pimpinan, sopan dan santun dalam bertutur kata, selalu menjaga integritas dan wibawa Pengadilan di mata masyarakat.

Dalam acara tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh Tri Mandoyo, SH.,M.Hum. Panitera Pengadilan Tinggi Kupang dan Bagus Irawan, SH.,M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (AD)

Pengambilan Sumpah,Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan 3 Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

on Jumat, 22 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

PENGAMBILAN SUMPAH,PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN

 3 KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

 

 

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, F WIillem Saija, SH.,M.H., bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat, 22 Januari 2021 pukul 10:00 Wita, mengambil sumpah, melantik 3 Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yaitu :

 

1.    Ketua Pengadilan Negeri Lembata : Triadi Agus Purwanto, SH.,M.H

2.    Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo :  Ni Made Dewi Sukrani, SH.

3.    Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu : I Made Aditya Nugraha, SH.,M.H.

 

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tingggi Kupang mengharapkan agar perlu keseriusan dan kearifan dalam bersikap dan bertindak sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam menangani dan menyelesaikan persoalan yang akan dihadapi, terutama perkembangan Virus Corona, maka diharuskan untuk segera melakukan Repid Tes Antigen kepada seluruh Hakim dan Pegawai yang ada disatkernya dan mengikuti protocol kesehatan untuk menghindari klaster baru serta menghimbau untuk selalu memantai SIPP, pelaksanaan APM, ZI, E-Court, E-Letigasi sebagai bentuk keterbukaan informasi

 .

Beliau juga berterima kasih kepada Ketua Pengadilan lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik  kepada saudara Muhammd Nur Ibrahim, SH.,M.H, (dipromosi sebagai Hakim PN Samarinda) dan Ngurah Suradatta Dharmaputra, SH.,M.H. (dipromosi sebagai Hakin PN Serang) serta I Putu Suyoga, SH.,M.H. (dipromosi sebagai Hakin PN Denpasar) yang telah mengantar Pengadilan Negeri Kefamenanu yang telah meraih predikat WBK

 

 

Dalam acara tersebut dilaksanakan serah terima jabatan yang terdiri dari penyerahan palu sidang dan memori jabatan  dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru, yang dihadiri Para Hakim Tinggi,  Pejabat struktural dan fungsional serta kariawan kariawati  pada Pengadilan Tinggi Kupang serta Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Daerah Nusa Tenggara Timur , dan juga para undangan lainnya. (AD)

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Mengambil Sumpah Advokat

on Rabu, 20 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

 

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG

MENGAMBIL SUMPAH  ADVOKAT

 

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. H. Ali Makki, SH.,M.H., bertempat di ruang aula Pengadilan Tinggi Kupang, Rabu, 20 Januari 2021, mengambil sumpah 54 Advokat baru, dari Organisasi Advokat DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kupang, 48 orang dan PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), 6 (enam) orang

 

 Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Ali Makki, SH.,MH, mengemukakan, para Advokat selalu mengingat sumpahnya sebagai salah satu penegak hukum untuk ikut menegakkan hukum dan memberi jasa layanan hukum kepada masyarakat, dengan tidak menodai profesinya untuk terlibat KKN dengan seluruh aparat Pengadilan dan lainnya di wilayah NTT. Beliau juga menegaskan, Advokat harus terlibat dalam program Mahkamah Agung RI sebagai Peradilan Modern dgn penggunaan E Litigasi, E Court Banding dan penggunaan aplikasi-aplikasi Pengadilan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020, yang semuanya ditujukan untuk pelayanan prima dengan memangkas jarak dan waktu dalam penggunaan teknologi informasi.

 

 

Diharapkan para advokat dalam menjalankan tugas tidak melakukan penyimpangan namun tetap memberikan pelayanan prima dan cepat kepada klien untuk memperoleh keadilan yang cepat dan sederhana. Para Advokad juga diminta untuk membantu Pengadilan di wilayah NTT dalam program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Para Hakim Tinggi, Rohaniawan, para saksi, Pengurus DPC IKADIN Kupang, dan Perwakilan PPKHI Pusat dengan penerapan protokol kesehatan covid 19 secara ketat.

E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

on Rabu, 20 Januari 2021. Posted in Artikel

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
E-Court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:

  1. Tata kelola SPBE;
  2. Manajemen SPBE;
  3. Audit teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Penyelenggara SPBE;
  5. Percepatan SPBE; dan
  6. Pemantauan dan evaluasi SPBE.

Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di instansi pusat dan pemerintah daerah.

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. Sedangkan layanan publik berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di instansi pusat dan pemerintah daerah. Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

E-Court
E-Court merupakan salah satu bentuk implementasi SPBE, sebagaimana tergambar dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“PERMA 1/2019”). Dalam artikel Siap-siap, Litigasi Lewat E-Court Dimulai Tahun Ini, Hakim Agung Syamsul Ma’arif menerangkan bahwa e-court yang efektif bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat yang kerap antre cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.

Adapun Hani Adhani dalam artikel Mewujudkan E-Court menjelaskan bahwa secara garis besar e-court merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien. PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.

Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

PERMA 1/2019 juga memperkenalkan persidangan secara elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan. Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam PERMA 1/2019 berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. Menurut hemat kami, dibukanya pojok e-court pada Pengadilan Agama Ciamis merupakan salah satu contoh implementasi ketentuan-ketentuan ini.

Pengguna Layanan
Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi.

Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

  1. Kartu tanda penduduk;
  2. Kartu keanggotaan advokat; dan
  3. Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

Sedangkan persyaratan untuk pengguna lain adalah:

  1. Kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
  2. Kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan
  3. Penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.

Pelaksanaan E-Court
Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik. Pasal 10 PERMA 1/2019 menerangkan bahwa pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank secara elektronik. Penambahan dan/atau pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik pula.

Panggilan/pemberitahuan secara elektronik kemudian disampaikan kepada: penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; dan tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik. Namun, pernyataan persetujuan ini tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara. Berdasarkan perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke alamat surat elektronik yang telah terverifikasi para pihak melalui sistem informasi pengadilan. Patut diperhatikan bahwa Pasal 17 ayat (1) PERMA 1/2019 menjelaskan bahwa dalam hal pihak berdomisili di luar daerah hukum pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan ditembuskan kepada pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili.

Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik. Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Sedangkan dalam perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan diberikan pada sidang yang dihadiri kedua belah pihak. Hakim/hakim ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik, dan duplik. Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, hakim/hakim ketua menetapkan jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan. Pasal 22 ayat (1) PERMA 1/2019 menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

    1. Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
    2. setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, hakim/hakim ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak.

Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun apabila disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. Putusan/penetapan diucapkan oleh hakim/hakim ketua secara elektronik.

Patut diperhatikan bahwa Pasal 27 PERMA 1/2019 menegaskan bahwa persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui sistem informasi pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadilan Tinggi Kupang Lakukan Inovasi Perpanjangan Penahanan Banding

on Kamis, 14 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

PENGADILAN  TINGGI  KUPANG

LAKUKAN   INOVASI  PERPANJANGAN PENAHANAN BANDING

Pemanfaatan sarana teknologi informasi untuk menunjang tugas pokok Pengadilan menuju Peradilan modern merupakan kebutuhan.  Terkait hal ini, Rabu, 13 Januari 2021, bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Tinggi Kupang telah melakukan sosialisasi Aplikasi Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi (APPETI). Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi dibidang pelayanan publik  khususnya perpanjangan penahanan tingkat banding. Selama ini, pengajuan permohonan banding dari satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, masih dilakukan secara manual. Pengiriman dokumen ke Pengadilan Tinggi juga membutuhkan waktu  dan dirasakan lambat, Untuk mengatasi kelambatan itu, salah satu terobosannya, adalah APPETI.

Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, setiap satker dapat membuka link yang sudah ditetapkan lalu masukan password dan PIN. Setelah aktivasi lalu diteruskan dengan mengisi data pada menu dashboard. Kemudian mengunggah dokumen elektronik yang sudah di scan dan identitas lain pada form yang ada. Pengadilan Tinggi setelah menerima permohonan lalu memprosesnya dan dalam waktu hanya  beberapa menit penetapan perpanjangan penahanan dimaksud bisa selesai, dan langsung dapat dikirim ke satker.

Dalam sambutan pengantar sosialisasi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Ali Makki, SH, MH, mengatakan inovasi yang dilakukan ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya menuju era peradilan modern yang menggunakan media teknologi informasi dalam semua aspek. Dia juga mengharapkan setelah sosialisasi ini, jika ada upaya hukum banding khususnya perkara yang terdakwanya ditahan, proses perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, langsung melalui APPETI. Dengan demikian perpanjangan tingkat banding segera dapat diterima mitra kerja pengadilan di daerah seperti pihak Kejaksaan, Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun pihak Rutan setempat.

Sosialisasi juga diikuti dengan simulasi proses penanganan permohonan perpanjangan penahanan oleh tim IT Pengadilan Tinggi Kupang atas permohonan dari salah satu satker.  Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-NTT dan mendapat sambutan positif.