Articles in Category: Berita Terkini

PENGADILAN TINGGI KUPANG DUKUNG PENERTIBAN SKCK MELALUI KEGIATAN BERSAMA POLDA NTT

on Senin, 21 September 2026. Posted in Berita Terkini

Kupang, 21 September 2026 – Pengadilan Tinggi Kupang turut berpartisipasi dalam kegiatan bertajuk “Peran Pengadilan dalam Mendukung Proses Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)” yang diselenggarakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Hotel Silvia, Kupang.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut dihadiri oleh perwakilan jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), perwakilan Polres se-Nusa Tenggara Timur, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang diwakili oleh Hakim Tinggi Sutikna, S.H., M.H., yang hadir sebagai pemateri. Dalam penyampaian materinya, beliau membahas peran dan dukungan lembaga peradilan dalam proses penertiban administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, khususnya berkaitan dengan informasi dan data yang memiliki keterkaitan dengan proses serta putusan pengadilan.

Kegiatan ini menjadi salah satu forum koordinasi antara lembaga peradilan dan kepolisian dalam mendukung tertib administrasi serta meningkatkan akurasi informasi yang diperlukan dalam pelayanan penerbitan SKCK kepada masyarakat.

Melalui forum tersebut, koordinasi dan sinergi antarlembaga diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas masing-masing institusi dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Pengadilan Tinggi Kupang dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk membangun koordinasi yang baik dengan instansi penegak hukum serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Nusa Tenggara Timur.

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

on Kamis, 17 September 2026. Posted in Berita Terkini

Kupang, 17 September 2026 – Pengadilan Tinggi Kupang menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai tersebut bertempat di Ballroom B & B Hotel Sotos dan dihadiri oleh perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur, unsur Forkopimda Provinsi NTT, serta para undangan dan peserta dari berbagai instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang diwakili oleh YM Dr. Drs. Anis Busroni, S.H., M.Hum. yang hadir sebagai penanggap, serta Ibu Apni S. Abolla, S.H. sebagai peserta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban, sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Kupang terus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi saksi dan korban dalam proses peradilan.

KETUA PENGADILAN TINGGI KUPANG MENERIMA AUDIENSI DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA (LPSK RI)

on Selasa, 15 September 2026. Posted in Berita Terkini

Kupang, 16 September 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.00–15.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Sementara itu, rombongan LPSK RI dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, S.H., LL.M., didampingi Tenaga Ahli LPSK RI, Yulisa, S.H., M.H., Kepala Perwakilan LPSK Nusa Tenggara Timur, Anselmus Bolen, serta jajaran staf LPSK RI.

Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka membahas berbagai upaya pemenuhan dan penguatan perlindungan hak-hak saksi dan korban, khususnya berkaitan dengan fasilitasi restitusi yang dalam kondisi tertentu dapat beralih menjadi kompensasi bagi korban.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan LPSK RI dalam mendukung pemenuhan hak-hak saksi dan korban serta mewujudkan proses peradilan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui koordinasi yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.